
CENTRALNESIA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempermudah perizinan kapal perikanan, guna mendukung produktivitas nelayan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemindahan kewenangan perizinan kapal ikan dari Kemenhub ke KKP, yang diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa peralihan ini merupakan respons terhadap aspirasi nelayan serta upaya untuk mempercepat perizinan kapal ikan, mengingat adanya perbedaan terminologi dalam pengukuran kapal. Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan yang sebelumnya melibatkan Kemenhub akan dipusatkan pada KKP.
Menteri Trenggono menambahkan, “Ini adalah langkah sinergi untuk mempermudah dan mempercepat perizinan guna mendukung kelancaran aktivitas perikanan.”
Sejauh ini, sebagian besar izin yang dikeluarkan oleh KKP sudah mencakup aspek-aspek seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), dan dokumen lainnya. Sementara itu, Kemenhub sebelumnya bertanggung jawab dalam beberapa aspek teknis seperti persetujuan nama kapal dan pemeriksaan kelayakan kapal.
Sebagai bagian dari transisi kewenangan, KKP bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) untuk memberikan pelatihan kepada petugas pengukuran kapal perikanan, serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan ahli ukur kapal.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mendukung pemindahan kewenangan ini, yang dianggap sebagai upaya untuk menyederhanakan regulasi sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pesisir. Dudy juga menginstruksikan agar proses pengalihan kewenangan dapat segera dikukuhkan sebelum akhir pekan.
More Stories
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan
Organda Bali Tolak Wacana Kewajiban KTP Bali bagi Sopir Transportasi Pariwisata dan Daring