February 5, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Kadin: Kebijakan Pengupahan Harus Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kadin: Kebijakan Pengupahan Harus Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

CENTRALNESIA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan di Indonesia harus berfokus pada pertumbuhan ekonomi nasional untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan pengupahan yang mendukung perekonomian dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan secara lebih merata.

“Sebagai kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pengupahan yang tepat dapat membantu mencapai kesejahteraan masyarakat lebih luas,” kata Husin di Jakarta, Senin, menyikapi tuntutan serikat buruh terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai ketenagakerjaan.

Husin mengimbau agar seluruh pihak membaca putusan MK dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen.

Dia juga mencatat kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 18,67 persen pada 2023, dan meningkat menjadi 19,02 persen pada Triwulan III 2024. Meskipun capaian ini positif, Husin menekankan bahwa kontribusi sektor manufaktur masih jauh dari target 28 persen pada tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas.

Sektor manufaktur, lanjut Husin, tidak hanya memberikan nilai tambah pada komoditas Indonesia tetapi juga berperan besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan terciptanya lapangan kerja, hal tersebut berpotensi mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Husin, enam kelompok industri padat karya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian 51/M-IND/PER/10/2013, seperti industri makanan-minuman, tekstil, alas kaki, furnitur, dan lainnya, sangat vital dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia yang berjumlah 282 juta jiwa. “Industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

Namun, Husin mengingatkan bahwa sektor padat karya rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait pengupahan. Jika putusan MK terkait UU Cipta Kerja dibaca sepihak dan hanya menguntungkan kelompok tertentu, hal itu bisa berdampak negatif pada sektor ini.

Husin menjelaskan bahwa meskipun semangat pengupahan dalam putusan MK sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada beberapa aspek yang perlu perhatian lebih lanjut. Terutama mengenai ketentuan dalam putusan MK terkait gubernur yang wajib menetapkan upah minimum sektoral di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yang menurutnya tidak dapat langsung diberlakukan tanpa pengaturan teknis lebih lanjut.

“Penetapan upah sektoral harus diatur lebih lanjut secara teknis oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak negatif pada sektor padat karya,” ujarnya.