
CENTRALNESIA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan terkait penetapan upah untuk tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, setelah pembahasan selesai, ia akan segera melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum penetapan final dilakukan.
Yassierli berharap pembahasan mengenai aturan pengupahan 2025 ini dapat selesai dalam minggu ini. Setelah itu, sosialisasi kepada Pemerintah Daerah akan dilakukan dengan bantuan Kementerian Dalam Negeri agar proses tersebut dapat berjalan cepat dan efektif, termasuk melalui zoom meeting dengan para gubernur.
Meskipun belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Yassierli menekankan bahwa penetapan UMP, UMK, dan sektor lainnya harus selesai dan diterapkan sebelum 1 Januari 2025. Ia juga berharap keputusan tersebut bisa dirampungkan paling lambat pada Desember 2024.
Dengan adanya pembahasan yang sedang berlangsung, keputusan final mengenai besaran kenaikan UMP 2025 belum bisa diumumkan, namun proses tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.
More Stories
BNI Targetkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp199,67 Triliun pada 2024 untuk Dukung Ekonomi Hijau
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan