
CENTRALNESIA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami kenaikan pada pertengahan tahun 2025. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menanggulangi defisit yang terus meningkat dan mencegah gagal bayar klaim BPJS Kesehatan di masa depan. Ali menjelaskan bahwa defisit klaim BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun pada tahun 2024, yang berisiko menyebabkan BPJS Kesehatan tidak dapat membayar klaim peserta setelah tahun 2026 jika tarif tidak disesuaikan.
Rencana kenaikan tarif iuran ini telah diusulkan oleh BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan keputusan final mengenai kenaikan iuran akan ditentukan pada akhir Juni atau awal Juli 2025. Ali menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak 2023, telah terjadi gap atau kesenjangan antara tarif premi yang diterima BPJS Kesehatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar klaim peserta. Pada tahun 2023, gap ini semakin besar, menyebabkan peningkatan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan premi.
Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, juga mengungkapkan bahwa sejak 2023, BPJS Kesehatan telah menghadapi masalah loss ratio yang tinggi, di mana klaim yang dibayarkan melebihi pendapatan premi. Dengan loss ratio yang mencapai lebih dari 100%, BPJS Kesehatan berisiko menghadapi defisit yang lebih besar dan kegagalan dalam membayar klaim jika tidak ada penyesuaian tarif yang segera dilakukan.
More Stories
BNI Targetkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp199,67 Triliun pada 2024 untuk Dukung Ekonomi Hijau
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan