
CENTRALNESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan keyakinannya bahwa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan selesai pada tahun depan untuk mempermudah perizinan usaha. Ia menekankan bahwa One Map Policy adalah prioritas utama yang harus segera diselesaikan oleh kementeriannya karena kebijakan ini penting untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pelaku usaha.
Perkembangan dan Penyelesaian One Map Policy:
- Nusron menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pinjaman dari Bank Dunia, yang diperkirakan akan disetujui dalam beberapa bulan mendatang, sehingga diharapkan One Map Policy dapat selesai tahun depan.
- Saat ini, pemerintah baru menyelesaikan peta tata ruang berbasis One Map Policy dengan skala 1:5.000 untuk Pulau Sulawesi.
Tantangan yang Dihadapi:
- Pengembangan peta yang terintegrasi masih terbatas, sehingga proses pengurusan PKKPR seringkali memakan waktu lama karena belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lengkap.
- Saat ini, dari target 2.000 RDTR, baru ada 541 RDTR yang tersedia, dengan 278 di antaranya yang sudah online di OSS. Oleh karena itu, masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan dalam lima tahun ke depan.
Solusi Pemerintah:
- Nusron menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan solusi melalui service-level agreement yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, yang memungkinkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan PKKPR jika pengajuan tidak disetujui dalam waktu 45 hari.
Masalah Ketidaksesuaian PKKPR:
- Dengan penggunaan peta 1:5.000 di Sulawesi, Nusron mengungkapkan bahwa lebih dari 82% PKKPR yang diajukan tidak sesuai dengan peta tata ruang yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kecepatan dan Akuntabilitas Layanan:
- Nusron menekankan pentingnya mempercepat pelayanan PKKPR dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko, agar potensi investasi dapat segera ditangkap, meskipun One Map Policy belum sepenuhnya selesai. Ia menegaskan bahwa pelayanan harus cepat, akurat, dan tetap mempertimbangkan dampak jangka panjang untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan.
More Stories
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan
Organda Bali Tolak Wacana Kewajiban KTP Bali bagi Sopir Transportasi Pariwisata dan Daring
Pemantauan Harga dan Ketersediaan Pangan di Tangerang Menjelang Ramadhan