
CENTRALNESIA – Hanya dua pekan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, Pemerintahan Prabowo-Gibran langsung mengambil langkah signifikan dengan mengimplementasikan Program 3 Juta Rumah per tahun, yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil memiliki tempat tinggal yang layak.
Konteks Backlog Perumahan di Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022, Indonesia mengalami backlog perumahan mencapai 11 juta unit. Sebagian besar backlog ini, yaitu 93 persen, berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
Kondisi ini diperburuk oleh meningkatnya jumlah penduduk produktif yang termasuk dalam generasi sandwich—yang harus menopang baik orang tua yang sudah lanjut usia maupun anak-anak. Hal ini menegaskan perlunya respons cepat dari pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan.
Program 3 Juta Rumah: Solusi Perumahan yang Terjangkau
Program 3 Juta Rumah bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat kecil terhadap perumahan yang layak. Program ini mencakup pembangunan dua juta rumah di pedesaan dan satu juta apartemen di perkotaan. Rumah-rumah di perdesaan diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan mendorong pengembangan desa wisata, sedangkan apartemen di perkotaan akan memudahkan masyarakat yang bekerja di daerah tersebut untuk memiliki tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, pemerintah merumuskan tiga strategi utama: keterbukaan publik, efisiensi, dan inovasi.
Keterbukaan Publik sebagai Fondasi Keberhasilan
Strategi pertama, keterbukaan publik, bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Hal ini mencakup pengawasan publik dan aparat hukum yang ketat dari awal hingga akhir pelaksanaan program.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting, mengingat program ini melibatkan banyak pihak, termasuk badan usaha milik desa (BUMDes) untuk pembangunan rumah di pedesaan dan pengembang besar baik domestik maupun internasional untuk apartemen di perkotaan.
Salah satu langkah nyata dalam strategi ini adalah penyiapan call center untuk menerima laporan mengenai potensi pemerasan, korupsi, dan praktik ilegal lainnya dalam penyelenggaraan perumahan. Selain itu, forum diskusi publik akan diadakan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, dari pelaku usaha hingga media massa, untuk memberikan masukan dan saran.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah korupsi dan praktik pungutan liar. Dengan strategi keterbukaan publik ini, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi sejak awal dan mengurangi biaya rumah bagi masyarakat kecil.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga untuk menjamin bahwa program tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
More Stories
BNI Targetkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp199,67 Triliun pada 2024 untuk Dukung Ekonomi Hijau
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan