CENTRALNESIA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyuarakan kekhawatirannya terkait efek domino kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Ia menilai kebijakan ini dapat membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi kesejahteraan rakyat. Berikut poin-poin utama yang disampaikan:
Alasan Kekhawatiran Cucun terhadap Kenaikan PPN:
- Dampak Langsung terhadap Daya Beli:
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Tarif PPN 12 persen akan membuat harga barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) meningkat. Hal ini akan memengaruhi kemampuan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Penurunan Konsumsi Domestik: Konsumsi masyarakat kelas menengah, yang menjadi penyumbang utama konsumsi domestik, berisiko menurun. Kondisi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
- Tekanan Psikologis dan Sosial:
- Beban Hidup yang Bertambah: Selain beban ekonomi, kenaikan tarif dapat memicu tekanan psikologis pada masyarakat yang sudah menghadapi tantangan ekonomi lainnya.
- Potensi “Turun Kasta” Kelas Menengah: Peningkatan biaya hidup dapat membuat kelas menengah tertekan, bahkan menurunkan status ekonomi mereka.
- Pengaruh terhadap Inflasi dan Ekonomi Global:
- Inflasi Lebih Tinggi: Kenaikan PPN pada 2022 menjadi salah satu penyebab inflasi mencapai 5,51 persen. Lonjakan inflasi dapat kembali terjadi, tanpa diimbangi kenaikan upah yang signifikan.
- Ketidakpastian Ekonomi Global: Di tengah kondisi ekonomi dunia yang tidak stabil, kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.
- Dampak pada Sektor Tertentu:
- Ritel dan Industri: Penurunan daya beli masyarakat dapat menurunkan penjualan sektor ritel dan memperburuk kondisi industri yang masih dalam pemulihan.
- Pariwisata: Kenaikan harga tiket, hotel, dan paket wisata akan menurunkan minat wisatawan domestik dan internasional.
- Perbandingan dengan Negara ASEAN:
- Negara-negara seperti Singapura dan Thailand menetapkan tarif PPN lebih rendah (7 persen). Tarif tinggi di Indonesia dapat menurunkan daya saing ekonomi regional.
Saran dan Rekomendasi Cucun:
- Peninjauan Kembali Tarif PPN:
- Pemerintah dapat menggunakan fleksibilitas yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP untuk menyesuaikan tarif PPN. Tarif dapat diturunkan kembali ke 11 persen jika dampaknya terlalu berat bagi masyarakat.
- Perlunya Kajian Mendalam:
- Kenaikan PPN harus dipertimbangkan lebih cermat dengan mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan sektor ekonomi.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak:
- Kebijakan pajak yang terlalu membebani dapat memicu masyarakat mencari cara untuk menghindari kewajiban pajak, sehingga justru mengurangi efektivitas penerimaan negara.
- Menjaga Keseimbangan Kebijakan:
- Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, pemerintah perlu mempertimbangkan efek kumulatif dari berbagai kebijakan ekonomi lain, seperti kenaikan tarif BPJS dan pemangkasan subsidi energi.
Kesimpulan:
Cucun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dengan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Jika dampak kenaikan tarif PPN ternyata signifikan, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan tarif melalui revisi aturan atau kebijakan tambahan yang mendukung daya beli masyarakat.
More Stories
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III-2024 Catat Surplus USD 5,9 Miliar
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
OJK Panggil Anak Perusahaan KoinWorks Akibat Gagal Bayar